RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Persyaratan Peserta RPL Tipe A
1. Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan
2. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
Persyaratan Penyelenggara RPL Tipe A
RPL Tipe A diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi paling rendah
B atau Baik Sekali Pedoman Penyelenggaraan RPL yang memuat paling sedikit mengenai persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL. Peraturan Akademik yang memuat peraturan akademik mahasiswa RPL yang mencakup paling sedikit batas maksimum kredit/sks yang dapat diakui dan lama studi. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (sks)
Kelayakan Program Studi untuk Pelaksanaan RPL
Guna memastikan Perguruan Tinggi dan Program Studi dapat melaksanakan Program RPL dengan skema perolehan sks dan/atau transfer sks (Alih Jenjang atau Lintas Jalur), periksalah terlebih dahulu program studi apakah telah memenuhi ketentuan untuk melaksanakan program tersebut.