Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Persyaratan Peserta RPL Tipe A
1. Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan
2. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
Persyaratan Penyelenggara RPL Tipe A
RPL Tipe A diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali
Pedoman Penyelenggaraan RPL yang memuat paling sedikit mengenai persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.
Peraturan Akademik yang memuat peraturan akademik mahasiswa RPL yang mencakup paling sedikit batas maksimum kredit/sks yang dapat diakui dan lama studi.
Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (sks)

Kelayakan Program Studi untuk Pelaksanaan RPL

Guna memastikan Perguruan Tinggi dan Program Studi dapat melaksanakan Program RPL dengan skema perolehan sks dan/atau transfer sks (Alih Jenjang atau Lintas Jalur), periksalah terlebih dahulu program studi apakah telah memenuhi ketentuan untuk melaksanakan program tersebut.

Skema Perolehan SKS


Skema Transfer SKS


Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, berikut persyaratan program studi penyelenggara RPL:
  1. Skema perolehan sks diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali;
  2. Skema transfer sks diselenggarakan oleh program studi yang:
    1. Terakreditasi; dan
    2. Telah menghasilkan lulusan.
Program Studi yang telah memenuhi ketentuan untuk melaksanakan Program RPL dengan skema perolehan sks, wajib memiliki sertifikat kelayakan penyelenggaraan RPL yang dikeluarkan oleh sierra.kemdikbud.go.id untuk semester penyelenggaraan RPL.

Data Universitas Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau

Berikut list Universitas dengan status pelaksanaan RPL
No Perguruan Tinggi Pelaksanaan Program Studi
No Program Studi Status

Peraturan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Berisi Keputusan Dirjen dan Petujuk Teknis Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Salinan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024

Kepdirjen Diktiristek tentang Petunjuk Teknik Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik
Download Dokumen Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah RPL

Petunjuk Teknis Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A dalam ranga Peningkatan Akses Pembelajaran Pendidikan Tinggi Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Download Dokumen Jeknis Banpen RPL

Testimoni

Pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan atau akses kepada masyarakat selaku calon mahasiswa yang telah memiliki Capaian Pembelajaran atau kompetensi yang diperoleh dari pendidikan formal sebelumnya, pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
RPL memberikan dampak positif bagi kualitas masyarakat terutama bagi para praktisi yang selama ini kurang memperhatikan pendidikan formalnya
Hanan Ali Pengelola RPL
Saya senang sekali karena kompetensi saya selama berkiprah di dunia kerja diakui melalui program RPL. Saya dapat menikmati pendidikan formal sesuai bidang yang saya minati
Hana Mahasiswa/Alumni
Program RPL ini juga dapat memberi kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan RPL guna peningkatan akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat melalui RPL
Muchtar Ahmad Asesor/Peserta Bimtek

Kontak

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Email: rpl@kemdikbud.go.id

Alamat

Gedung D, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat 10270

Verifikasi Sertifikat

Logo Copyright © 2024 Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTIRISTEK