Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Persyaratan Peserta RPL Tipe A
1. Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan
2. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
Persyaratan Penyelenggara RPL Tipe A
RPL Tipe A diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali
Pedoman Penyelenggaraan RPL yang memuat paling sedikit mengenai persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.
Peraturan Akademik yang memuat peraturan akademik mahasiswa RPL yang mencakup paling sedikit batas maksimum kredit/sks yang dapat diakui dan lama studi.
Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (sks)

Cek Status Kelayakan Program Studi untuk RPL skema Transfer SKS

Guna memastikan Perguruan Tinggi dan Program Studi dapat melaksanakan Program RPL dengan skema Transfer SKS (Alih Jenjang atau Lintas Jalur) . Periksalah terlebih dahulu program studi apakah telah memenuhi ketentuan untuk melaksanakan program tersebut.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, RPL skema Transfer SKS (pengakuan Capaian Pembelajaran dari Program Studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya) diselenggarakan oleh program studi yang:
  1. Terakreditasi; dan
  2. Telah menghasilkan lulusan.